Pelaku ‘Koboi Jalanan’ di Tol Karyawan Swasta Meski di KTP Tertera Mahasiswa
Pelaku terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan status David Yulianto (32 tahun) pelaku ‘koboi jalanan’ yang memaki dan mengancam pengendara taksi online bernama Hendra dengan senjata air softgun masih berstatus sebagai mahasiswa.
Hal ini diketahui, setelah penyidik menangkap dan memeriksa pelaku David Yulianto. "Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
Selain menangkap David Yulianto, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut di antaranya pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Serpong," kata Emil.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.