Dinas Pariwisata Bali Sambut Baik Pencabutan Status Darurat Covid-19 dari WHO

Pencabutan tersebut diyakini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali.

EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali, Indonesia (ilustrasi). Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali menyambut pencabutan status darurat Covid-19 yang diumumkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali menyambut pencabutan status darurat Covid-19 yang diumumkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pencabutan tersebut diyakini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

Baca Juga


Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, kabar ini menggembirakan bagi dunia pariwisata karena mereka kian optimis target kunjungan terpenuhi, meskipun secara resmi Satgas Covid-19 nasional belum mengumumkan langkah Indonesia. "Bagaimanapun juga di Indonesia masih ditangani Satgas sehingga nanti penjabarannya seperti apa kita tinggal melaksanakan. Tapi dari satu sisi, komponen pariwisata sangat menyambut gembira hal ini sehingga hal ini lebih memudahkan pergerakan wisatawan dari seluruh dunia ke Bali, kata dia, Senin (8/5/2023).

Tjok Bagus menilai kondisi ini sangat efektif dalam rangka mendatangkan wisatawan mancanegara apalagi Pemprov Bali memiliki target kunjungan wisman sebanyak 4,5 juta kunjungan pada 2023. Hingga saat ini, kata dia, setidaknya 1.484.000 wisatawan mancanegara sudah melakukan perjalan ke Pulau Dewata dari Januari-April 2023, dengan kunjungan tertinggi didominasi Australia, disusul India, Rusia, Singapura, Inggris, Amerika, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, kemudian Cina.

Disinggung soal rencana Pemprov Bali memberi kuota untuk kedatangan wisman, Tjok Bagus sebut itu tidak mempengaruhi target-target untuk wisatawan, melainkan bentuk pemerintah dalam menyaring wisman berkualitas. "Kuota bukan jumlah, artinya kualitas. Selama ini kan kualitas itu yang diinginkan karena Pak Gubernur sudah menyiapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Semua berstandar, termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, bagaimana kami tekan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat," jelasnya.

Lebih lanjut, berkualitas yang dimaksud terlihat dari bagaimana nantinya wisatawan yang masuk mampu menghargai budaya lokal dan tradisi di Bali, termasuk menjaga lingkungan dengan pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan menyaring wisatawan yang berkualitas maka akan terbentuk pariwisata yang berkualitas, wisatawan diprediksi akan kembali dan kembali lagi berwisata serta memiliki durasi kunjungan yang panjang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler