AKBP Achiruddin: Semua Orang Tua tidak Ingin Anaknya Dihukum Berat

Dalam rekonstruksi, AKBP Achiruddin membela dan tidak ingin anaknya dihukum berat.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan). Dalam rekonstruksi, AKBP Achiruddin membela dan tidak ingin anaknya dihukum berat.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan 27 rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga


"Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus yang kita split, yaitu kasus 351 dengan tersangka Aditya Hasibuan, juga kasus berikutnya dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Kemudian hari ini kami melaksanakan sebanyak 27 adegan (rekonstruksi)," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono di Polda Sumut, Medan, Senin.

Ia mengatakan, dari 27 rekonstruksi tersebut, ada beberapa yang telah mengerucut oleh penyidik untuk lebih detail lagi dalam mencari fakta dan kebenaran.

"Dari semua kegiatan rekonstruksi hari ini, kami menggali fakta dan kebenaran persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan selama ini," ucapnya.

Sumaryono mengatakan, rekonstruksi dari pagi hingga sore ini melibatkan 13 orang untuk melakukan rekonstruksi. Walaupun saat melakukan adegan itu ada ketidaksesuaian antara saksi, korban, dan tersangka.

"Tetapi itu tidak mengubah daripada alur dan fakta persesuaian pasal yang kami persangka terhadap tersangka tersebut," katanya.

Di samping itu, pada video yang telah beredar tersebut kebenaran fakta yang ada baik dari korban maupun saksi dan juga tersangka itu sebagian besar membenarkan.

"Sementara dari rekonstruksi yang tergali dari fakta-fakta yang ada, maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama ini, baik saudara Aditya Hasibuan maupun AKBP Achiruddin Hasibuan. Harapan kita dalam waktu satu pekan bisa kita selesaikan," tuturnya.

Masih kata Sumaryono, pihaknya juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung dalam menggali keterangan yang ada. "Kami juga melibatkan pihak jaksa penuntut umum (Kejati Sumut) yang nantinya akan berjuang di persidangan," ujar Sumaryono.

Terpisah, AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukannya oleh anaknya, yang melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.

"Semua orang tua tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, kita berempati dulu bagaimana kalau kalian menjadi saya," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler