Lima Langkah Partai Buruh Melawan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Partai Buruh akan melakukan lima langkah melawan kekerasan seksual di tempat kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memaparkan sejumlah langkah untuk setop kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini menyusul kabar yang berembus soal syarat perpanjang kontrak yang tidak wajar.
"Ada sejumlah lngkah yang dilakukan Partai Buruh, pertama melakukan investigasi," kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Senin (8/3/2023).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah meminta kepada serikat pekerja di tingkat perusahaan untuk melakukan pendataan. Ini termasuk soal teknis kemungkinan tempat kerja yang berpotensi terjadinya pelecehan, seperti lampu penerangan, ruangan yang cukup, dan lain-lain.
"Kedua, akan diambil tindakan secara hukum jika ada oknum perusahaan yang melakukan kekerasan seksual. Jika itu dilakukan oleh perusahaan outsourcing, maka kami meminta outsourcing tersebut dibubarkan, karena tidak mampu melindungi buruhnya," tegas dia.
Said Iqbal menegaskan bahwa buruh akan menggeruduk perusahaan yang kebijakannya terbukti mendukung sexual harresment atau pelecehan seksual. Ketiga, lanjut dia, terhadap oknum yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan sanksi yang tegas.
"Keempat, pemerintah harus mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Karena kebijakan terkait outsourcing, buruh kontrak, dan upah murah menyebabkan sexual harresment semakin marak," terang dia.
Kemudian kdlima, Said mengatakan pihaknya bakl melalukan komunikasi dengan membuat pertemuan dengan pimpinan perusahaan. Hal ini untuk menerima penjelasan soal kepastian mulai dari proses perekrutan, saat bekerja, dan kembali pulang ke rumah buruh terjamin kesehatan dan keselamatannya.
Menurut Said Iqbal, sexual harassment atau kekerasan seksual banyak dialami oleh buruh perempuan sejak lama. Fenomena ini terjadi khususnya pada industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik, dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya.
"Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya dan bisa terjadi di berbagai tempat," lanjut dia.
Sebagai ILO Governing Body, kata Said Iqbal, dia memiliki data jika isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional yang terjadi tak hanya di Indonesia, melinkan di banyak negara di dunia.
"Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial hingga upah layak," ujar dia.
Said Iqbal menjelaskan bentuk pelecehan seksual tidak hanya staycation, melainkan pelecehan seksual berupa ajakan langsung menginap bersama atau staycation. Hal ini diduga terjadi pada buruh di Cikarang demi mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation," ujar Said Iqbal.
Jenis pelecehan seksual yang kedua, menurut Iqbal yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.
"Bentuk verbal dia tidak melakukan apapun, tapi secara verbal dia mengintimidasi, misal mengintimidasi ‘kamu pekerja perempuan hanya bisanya mamerin tubuh aja kerja gak benar’, itu verbal," tutur dia.
“Padahal tidak salah jika perempuan cantik. Yang salah adalah bejatnya atasan, oknum perusahaan, yang melakuan kekerasan seksual,” ujarnya menambahkan.
Bentuk pelecehan seksual yang ketiga, lanjut Said Iqbal, yakni pelecehan berupa ajakan untuk sekedar menemani saja. Ia mencontohkan, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.
"Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal," kata dia.