ICW: Menteri Jadi Caleg Harus Mengundurkan Diri
ICW meminta menteri yang menjadi caleg harus mengundurkan diri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah sejumlah menteri Kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024. ICW mendorong mereka untuk segera mundur dari jabatan menteri.
"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).
UU Pemilu sebenarnya tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg. Kendati begitu, Kurnia menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg.
"Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Kurnia.
Selain potensi konflik kepentingan, dia melanjutkan, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika jelang kampanye.
"Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden mengambil sikap, misalnya, memberhentikan mereka sebagai menteri di kabinet Indonesia Maju," kata Kurnia menegaskan.
Sejauh ini, ada tiga menteri Kabinet Jokowi yang sudah didaftarkan sebagai caleg DPR RI. Mereka adalah Menkumham Yasonna Laoly yang didaftarkan sebagai bakal caleg PDIP, lalu Menkominfo Johnny Plate serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang maju dari Partai Nasdem.
Sejumlah menteri lainnya dikabarkan juga akan didaftarkan sebagai bakal caleg partai masing-masing. Misalnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari PAN, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dari PKB, dan Mendes Abdul Halim Iskandar dari PKB.