IFG: Transformasi Teknologi Adalah Keharusan
Teknologi berperan penting menurunkan biaya operasional dan memudahkan distribusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko menilai transformasi teknologi menjadi keharusan bagi pelaku industri asuransi.
Aspek teknologi penting dan diharapkan berperan menurunkan biaya operasional dan memudahkan distribusi. "Kecerdasan buatan akan membantu perusahaan meningkatkan kinerja underwriting dan efisiensi proses kerja yang menyajikan informasi dan prediksi risiko lebih baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar," ucap Hexana dalam konferensi nasional IFG 2023 bertajuk "Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Mengeksplor 'Untapped Potentials' di Sektor Keuangan" di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, teknologi juga akan sangat membantu industri asuransi mengingat mayoritas pendapatan premi dari asuransi jiwa dan umum di Indonesia masih bersumber dari kanal distribusi tradisional yaitu bancassurance dan direct marketing. Hexana mengatakan, pendapatan premi yang bersumber dari pemasaran kanal digital di asuransi umum masih sangat rendah yakni di bawah satu persen.
"Dalam hubungan asuransi dan perbankan, bargaining industri asuransi masih rendah sehingga harus menutup risiko gagal bayar debitur yang tidak sepenuhnya terprofile koleketivitasnya dengan baik," kata Hexana.
Hexana menyampaikan, industri asuransi sendiri telah memasuki era baru dengan implementasi PSAK 74 dan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kedua rambu tersebut akan memengaruhi tata kelola dan pengembangan industri asuransi ke depan. Hexana menyebut UU P2SK mewajibkan masyarakat untuk memiliki asuransi khususnya kesehatan.
"Ini akan sangat krusial, tapi harus juga dibarengi skema untuk bisa membantu masyarakat dengan kemampuan bayar yang rendah," kata Hexana.
Hexana berharap pengembangan asuransi mikro yang diinisiasi pemerintah akan menjadi salah satu kebijakan yang mendorong penetrasi industri asuransi. Hexana optimistis kehadiran UU P2SK akan meningkatkan kepercayaan konsumen dengan adanya constumer protection atau perlindungan konsumen yang kian memperkuat tingkat kepercayan konsumen.