Aceh: Qanun Lembaga Keuangan Syariah Belum Perlu Direvisi

Gangguan pada BSI tidak lantas membuat Qanun LKS harus direvisi.

ANTARA FOTO/Irwansyah Petra
Warga mengunjungi pameran Aceh Property Expo 2022 yang digelar asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Plaza Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/10/2022). Aceh Property Expo yang diikuti 60 lebih pengembang dari berbagai daerah bertujuan membangkitkan kembali bisnis perumahan komersil dan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan Qanun atau peraturan daerah yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) belum perlu direvisi karena baru dua tahun diterapkan.

"Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia(BSI) timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya," kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan biarkan Qanun LKS tersebut hingga beberapa tahun ke depan. Jika nanti ada kekurangan, baru dilakukan revisi. Pernyataan tersebut dikemukakan Faisal Ali menanggapi wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS menyusul adanya gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

Faisal Ali mengatakan gangguan transaksi perbankan di BSI hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional. Gangguan tidak lantas membuat Qanun LKS direvisi dengan mewacanakan kehadiran perbankan konvensional.

Padahal, kata Faisal Ali, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya. Termasuk Bank Aceh milik pemerintah daerah di Aceh. Seharusnya, Bank Aceh tersebut yang dibesarkan karena milik sendiri.

"Sebenarnya ini jadi kesempatan bagi masyarakat memperbesar Bank Aceh. Kejadian di BSI tersebut tidak lantas muncul wacana merevisi Qanun LKS serta menghadirkan kembali perbankan konvensional," kata Faisal Ali.

Oleh karena itu, kata Faisal Ali, MPU Aceh tidak sependapat dengan wacana merevisi Qanun LKS. Biarkan Qanun tersebut berjalan beberapa tahun ke depan. Nanti, apabila ada hambatan atau hal lainnya, baru dievaluasi.

Faisal Ali menegaskan MPU Aceh memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Apabila revisi Qanun LKS dilakukan, maka MPU akan menggunakan kewenangan memberikan pandangan kepada pemerintah.

"Kita semua sudah sepakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, termasuk melakukan transaksi perbankan dalam bingkai syariah Islam. Jadi, bukan mengundang kembali bank yang tidak sesuai dengan syariat Islam beroperasi di Aceh," kata Faisal Ali.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler