Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Thailand

Polres Aceh Utara juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand. Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga


Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra mengatakan, ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat (12/5/2023).

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," kata dia pada Kamis (18/5/2023).

Deden mengatakan, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.

"RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli," katanya.

Setelah itu, Deden mengatakan, tim mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 7 kilogram sabu.

"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang disitasebanyak 12 kilogram," katanya.

Di rumah tersebut, polisi juga menangkaptersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram itu. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Namun demikian petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," katanya.

Menurut Deden, atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp 14,2 miliar tersebut maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler