Kasus Mafia Tanah Desa, Kejati DIY Dalami Aliran Dana ke Lurah
Dimungkinkan adanya aliran dana kepada lurah dari pengembang.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melakukan pendalaman terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Termasuk dugaan aliran dana atau gratifikasi yang diterima lurah atas kasus penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa tersebut.
Pasalnya, Lurah Caturtunggal berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak korupsi penyalahgunaan TKD, Rabu (17/5/2023). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, dimungkinkan adanya aliran dana kepada lurah dari pihak pengembang, yakni PT Deztama Putri Sentosa.
PT Deztama Putri Sentosa menyalahgunakan TKD dengan membangun hunian di atas TKD yang tidak sesuai dengan izin awal. Bahkan, dirut dari perusahaan pengembang tersebut, yakni berinisial RS juga sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 lalu.
"Aliran dana (dari pengembang ke lurah) tersebut ada," kata Anshar saat dikonfirmasi Republika, Jumat (19/5/2023). Anshar menyebut, pihaknya belum mengetahui besaran dana yang diterima oleh AS.
Pendalaman terkait kasus ini masih terus dilakukan hingga saat ini. "Kami belum bisa mengetahui besarannya (aliran dana yang diterima lurah) sehingga kami masih perlu melakukan pemeriksaan lagi," ujarnya.
Pendalaman kasus ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan tidak hanya terhadap kedua tersangka, yakni AS dan RS. Namun, juga pihak-pihak lain yang terlibat. "(Dilakukan pemeriksaan) Tentu saja orang sekitar tersangka RS dan aparat desa yang lain," katanya.
Seperti diketahui, AS yang masih aktif sebagai kepala Kelurahan Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka usai pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RS.
Penetapan tersangka ini dikarenakan AS sebagai lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, yakni dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengembang agar sesuai dengan peruntukan.