Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Haris-Fatia Melawan Luhut Lanjut Pembuktian
Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dan mencemarkan nama baik Luhut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) dalam persidangan pada Senin (22/5/2023). Keduanya terjerat kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, sidang kasus ini bakal diteruskan ke tahap pembuktian. "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan sidang ini ke proses pembuktian. Agenda sidang berikutnya akan dihadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ujar Cokorda.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dan mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.