Beredar Narasi TNI Digerakkan untuk Bela Anies, Akun Menara Istana Dilaporkan ke Polisi

Narasi TNI digerakkan dukung Anies dinilai sebagai sebuah kebohongan alias hoaks.

Dok.Amanat Indonesia
Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Rasyid Baswedan dalam pidatonya di acara relawan Amanat Indonesia (Anies), Stadion Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Ahad (7/5/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemilik akun YouTube Menara Istana dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkait unggahan konten video yang dianggap bermuat berita bohong atau hoaks terhadap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Akun tersebut dianggap menyebut institusi TNI mendukung salah satu bakal calon presiden yaitu Anies Baswedan.

Baca Juga


“(Pelapornya) Hartono SH, anggota (kelompok) Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera. Dalam hal ini melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Kelompok Ampera, Muhammad Mualimin kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5)

Laporan advokat dari Ampera itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2803 / V / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya. Pelapor menyebut akun Menara Istana mengunggah sebuah video. Dalam video itu Yudo Margono dinarasikan memimpin apel pasukan TNI, dan mengarahkan anggotanya untuk mendukung Anies Baswedan dalam perhelatan pemilihan presiden (Pilres) 2024.

"(Video unggahan terlapor) mengandung unsur bahwa Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," terang Mualimin.

Mualimin menegaskan, apa yang dinarasikan akun Menara Istana sangat salah. Sebab, dia memastikan, bahwa Institusi TNI netral dalam perkancahan politik atau pada pemilihan presiden. Mualimin juga mengeklaim Yudo Margono telah mengonfirmasi jika apa yang disampaikan terlapor adalah hoaks. "Saya pikir itu sudah pasti sangat salah karena TNI kan netral,” tegas Mualimin.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Namun Mualimin mengaku belum mengetahui identitas sebenarnya dari pemilik akun Youtube Menara Istana tersebut. Dalam laporannya, pelapor turut melampirkan barang bukti berupa link video yang diunggah terlapor. “Kami laporkan dengan ancaman pidana maksimalnya itu sepuluh tahun penjara," tegas Mualimin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler