Ferdy Sambo Dkk Mengadu Nasib Hukuman di Mahkamah Agung 

Pengajuan kasasi empat terdakwa pembunuhan diyakini bentuk ketidakpuasan para pelaku.

Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf (KM) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum biasa tingkat akhir itu diajukan keempatnya atas vonis dan hukuman kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). 


Pengajuan kasasi keempat terdakwa itu diajukan serempak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pekan lalu. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, pengajuan kasasi pertama kali disorongkan terdakwa Ricky Rizal. 

Melalui tim pengacaranya, Ricky Rizal mendaftarkan kasasi pada 2 Mei 2023 lalu. Selanjutnya, kata Djuyamto, pengajuan kasasi dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi, pada 9 Mei 2023. Menyusul suaminya, terdakwa Ferdy sambo yang menyatakan kasasi pada 12 Mei 2023. Terakhir, pada 15 Mei 2023, terdakwa Kuat Maruf turut melayangkan kasasi.

“Permohonan kasasi semua terdakwa tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa melalui kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto lewat pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menerangkan, setelah pengajuan kasasi tersebut, PN Jaksel masih menunggu selama-lamanya 14 hari untuk menerima memori kasasi dari para terdakwa sebelum berkas upaya hukum biasa terakhir itu dilimpahkan ke MA. “Terdakwa sebagai pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” ujar Djuyamto.

Pengajuan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini diyakini sebagai bentuk ketidakpuasan para pelaku perampasan nyawa itu atas putusan dua pengadilan sebelumnya. Di PN Jaksel empat terdakwa masing-masing divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Atas vonis tersebut, terdakwa Ferdy Sambo sebagai perencana pembunuhan dihukum pidana mati. Isterinya, terdakwa Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Terakhir terdakwa Kuat Maruf diganjar hukuman 15 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya dalam  kasus pembunuhan berencana di Komplek Polri Duren Tiga 46 itu yang dihukum ringan, adalah Bharada Richard Eliezer yang cuma diganjar penjara 1 tahun 6 bulan. T

erdakwa Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding atas vonis dan hukuman atas putusan tingkat pertama itu. Sedangkan empat terdakwa lainnya melawan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, pada Rabu (12/4/2023) lalu, majelis hakim pengadilan tinggi, menguatkan putusan PN Jaksel yang menetapkan vonis dan hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Atas putusan hakim banding itu, sampai saat ini, empat terdakwa, pun masih mendekam di sel tahanan masing-masing. 

Ferdy Sambo masih mendekam di sel tahanan Mako Brimob. Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi masih berada di sel tahanan Kejaksaan Agung. Dan terdakwa Ricky Rizal, serta Kuat Maruf berada di sel tahanan Bareskrim Polri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler