Negara Bagian Montana tak Akui Transgender

Gubernur Montana menegaskan bahwa jenis kelamin hanya perempuan dan laki-laki

REUTERS/Brendan McDermid
Gubernur Montana, Amerika Serikat (AS) Greg Gianforte dari Partai Republik telah menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menegaskan bahwa jenis kelamin yang diakui di negara bagian tersebut hanyalah perempuan dan laki-laki.
Rep: Amri Amrullah Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, HELENA -- Gubernur Montana, Amerika Serikat (AS) Greg Gianforte dari Partai Republik telah menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menegaskan jenis kelamin yang diakui di negara bagian tersebut hanyalah perempuan dan laki-laki.

Dengan demikian, Montana bergabung dengan Kansas dan Tennessee yang memiliki undang-undang serupa. Para pendukung LGBTQ+ menilai UU tersebut akan menyangkal pengakuan hukum terhadap kelompok transgender.

Namun para ahli medis di AS menyayangkan hal itu. Mereka mengatakan undang-undang tersebut juga mengabaikan beberapa orang terlahir sebagai interseks yakni kondisi di mana seseorang terlahir dengan alat kelamin, organ reproduksi, kromosom, dan/atau kadar hormon yang tidak sesuai dengan definisi umum laki-laki atau perempuan.

Sponsor RUU tersebut mengatakan, perubahan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi dari sudut pandang hukum bahwa "jenis kelamin" dan "gender" tidak memiliki arti yang sama.

RUU Montana merupakan upaya menghapus orang-orang trans, nonbiner dan pihak yang mengubah sendiri jenis kelaminnya. "Dengan demikian menghapus hak-hak, keistimewaan dan pertimbangan yang dimiliki oleh orang-orang trans, nonbiner dan kelompok asli Indian two spirit," ujar SK Rossi bulan lalu, saat memberikan kesaksian menentang legislasi tersebut atas nama Kampanye Hak Asasi Manusia.

Kelompok "Two Spirit" adalah istilah penduduk asli Amerika untuk orang-orang yang seolah memiliki dua roh laki-laki dan perempuan, dalam tubuhnya.

RUU tersebut, yang ditandatangani Gianforte pada Jumat (19/5/2023), disetujui dalam sesi legislatif yang juga meloloskan larangan perawat medis yang menentukan gender untuk anak di bawah umur ke transgender. Hal ini membuat anggota parlemen transgender dari Partai Demokrat, Zooey Zephyr, diusir dari DPR, menyusul protes terhadap anggota parlemen dari Partai Republik yang membungkamnya.

Negara-negara bagian lain telah atau sedang mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang yang serupa dengan Montana, untuk mendefinisikan "jenis kelamin", yang akan menghalangi penduduk untuk mengubah label identitas pada akta kelahiran dan SIM mereka. Undang-undang di Kansas dan Tennessee dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli, sementara di Montana akan berlaku pada 1 Oktober.

Orang-orang transgender memilih untuk mengubah jenis kelamin pada akta kelahiran dan SIM mereka agar dokumentasi mereka sesuai dengan identitas mereka.


sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler