Kemen PUPR Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Pemda Benahi Kawasan Kumuh Program NSUP-Kotaku

Program yang dimulai sejak 2017 itu akan berakhir pada 30 Juni 2023.

Dok. Kemen
Salah satu hasi dari program National Slum Upgrading Project (NSUP)-Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program National Slum Upgrading Project (NSUP)-Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang dimulai sejak 2017 akan berakhir pada 30 Juni 2023. Sementara itu, target RPJMN 2020-2024, hingga awal 2023 masih ada sekitar 3.127 hektare kawasan kumuh di Indonesia yang belum tertangani.

Baca Juga


Kasubdit Wilayah 2 Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, Mujtahid, mengungkapkan, komitmen Kemen PUPR dalam penanganan permukiman kumuh melalui NSUP-Kotaku, dengan memastikan infrastruktur terbangun di lokasi sasaran. Baik melalui kegiatan skala lingkungan maupun skala kawasan, didukung dengan instrumen pengendalian, seperti sistem informasi manajemen (SIM) dan Geographic Information System (GIS), serta personel pendamping, seperti fasilitator, koordinator kota (korkot), dan personel lainnya.

“Selama ini penanganan perumahan dan permukiman kumuh sudah dilakukan, dan akan terus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan berbagai stakeholder, hingga terwujud kota tanpa kumuh. Program NSUP-Kotaku telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target penanganan permukiman kumuh,” kata dia, seperti dilansir pada Rabu (24/5/2023). 

NSUP-Kotaku secara nasional ditargetkan menjangkau sasaran di 11.332 kelurahan/desa di 330 kota/kabupaten dan 34 provinsi.

Melalui pendampingan NUSP-Kotaku, telah terbentuk aset kelembagaan, seperti kelembagaan di tingkat masyarakat, yaitu Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Dari sekitar 9.274 kelurahan/desa yang telah dilakukan penilaian status kinerjanya pada akhir 2022, sebanyak 549 kelurahan/desa berstatus menuju madani (5,9 persen), status mandiri 8.612 kelurahan/desa (92,9 persen). Kemudian, status berdaya sejumlah 112 kelurahan/desa (1,2 persen), dan BKM awal sejumlah 1 kelurahan/desa (0,01 persen). 

Selain itu, terdapat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), serta kelembagaan di tingkat kota/kabupaten Forum Komunikasi Antar BKM (FKA BKM). 

“Di seluruh kota/kabupaten dampingan Program Kotaku telah dibentuk Pokja PKP. Namun demikian, dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pokja PKP yang telah terbentuk perlu dilakukan revitalisasi dan sekaligus dibentuk Forum PKP,” ujar dia.

Dari 330 kota/kabupaten, Pokja PKP yang telah melakukan revitalisasi sebanyak 315 kota/kabupaten dan 15 kota/kabupaten dalam proses revitalisasi.  Sedangkan Forum PKP yang telah terbentuk sebanyak 168 kota/kabupaten dan 162 kota/kabupaten dalam proses fasilitasi pembentukan. 

Dengan telah terbentuknya Pokja PKP dan Forum PKP diharapkan tugas dan fungsi pemda sebagai kolaborator dan integrator pembangunan permukiman. Khususnya penanganan permukiman kumuh dapat berjalan lebih efektif.

“Program NSUP-Kotaku sendiri akan berakhir pada 30 Juni 2023, sementara target RPJMN 2020-2024 hingga awal 2023 masih ada sekitar 3.127 hektare yang belum tertangani. Oleh karena itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan stakeholders lainnya harus tetap memiliki semangat dan komitmen untuk berkolaborasi melanjutkan aksi penanganan kumuh ke depan,” kata Mujtahid.

Maka dari itu, kata dia, perlu dilakukan pembahasan bersama untuk merumuskan aksi keberlanjutan penanganan permukiman kumuh pasca berakhirnya NSUP-Kotaku. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Workshop Aksi Penanganan Kumuh Berkelanjutan di Solo, Selasa-Kamis (23-25/5/2023). Pada workshop disampaikan capaian, pembelajaran dan praktik baik yang didapat selama pelaksanaan NSUP-Kotaku tahun 2017-2023, serta sebagai penanda keberlanjutan platform Kotaku sebagai penanganan kumuh secara kolaboratif. Selain itu juga untuk menguatkan komitmen pemda sebagai nakhoda bersama dengan stakeholder untuk beraksi penanganan kumuh secara berkelanjutan.

Maka dari itu perlu dilakukan pembahasan bersama untuk merumuskan aksi keberlanjutan penanganan permukiman kumuh pasca-berakhirnya NSUP-Kotaku. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan program kota tanpa kumuh (kotaku) atau urban slum  upgrading meningkatkan ketahanan permukiman dan perekonomian masyarakat.

Melalui program national slum upgrading, tidak hanya bisa meningkatkan standar kehidupan, namun juga meningkatkan ketahanan permukiman, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler