Bea Cukai Batam Lakukan 253 Penindakan Sepanjang Kuartal I 2023

Total estimasi nilai barang hasil penindakan Bea Cukai sebesar Rp 30,8 miliar.

Petugas Bea Cukai (ilustrasi). Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan 253 penindakan sepanjang kuartal I tahun 2023 dengan total estimasi nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan 253 penindakan sepanjang kuartal I tahun 2023 dengan total estimasi nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga


"Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,8 miliar," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Rizki Baidillah saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/5/2023).

Dia menjelaskan, terhadap pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,67 miliar yang terdiri atas bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). "Angka tersebut naik 98 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022," katanya.

Rizki menyebutkan, semua penindakan tersebut terdiri atas berbagai jenis barang, seperti NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor), barang kena cukai, barang pornografi dan mainan seks, komoditas pakaian, tas, sepatu bekas dan aksesoris lainnya, dan perangkat elektronik.

Penindakan NPP pada kuartal I tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamfetamin, 1.911 gram ketamine, dan 9 botol cairan mengandung metamfetamin. "Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara, dan melalui kiriman paket barang," katanya.

Selain itu, juga dilakukan penindakan terhadap barang kena cukai selama kuartal I tahun 2023. Bea Cukai Batam berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek. Angka tersebut naik 242 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Sedangkan, untuk minuman mengandung alkohol ilegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mengandung alkohol, naik 124 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

"Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum yang ada di Batam serta peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler