TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25 % dan 6,75 % pada BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri): Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26)5/2023). Dijelaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 % pada bank umum dan 6,75 % pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 % dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini dilakukan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.