Catat! Gaji ke-13 Bisa Cair 5 Juni 2023
Besaran gaji ke 13 yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membayarkan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara pada awal Juni 2023. Adapun aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan pembayaran gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Pencairan bisa diajukan mulai 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, besaran gaji ke 13 yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Tak hanya, pembayaran gaji ke-13 juga diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Mengutip Pasal 3 PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara yakni pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan, tapi juga bagi pejabat negara.
Tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja pendidikan putra putri keluarga aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun khusus pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini. Tercatat sebanyak 8,4 juta aparatur sipil negara akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini.
Bendahara Negara tersebut mengalokasikan Rp 11,7 triliun bagi aparatur sipil negara kementerian/lembaga pusat, dana alokasi umum bagi aparatur sipil negara daerah senilai Rp 17,4 triliun. Selain itu, tunjangan bagi pensiunan senilai Rp 9,8 triliun yang bersumber dari pos bendahara umum.
Adanya komponen baru, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah khusus pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 2,1 triliun.