Benny K Harman: Prof Mahfud Ingin Peralat Polisi Kriminalisasi Denny?
Denny dinilai mencoba ingatkan MK agar tak ambil keputusan sesat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menko Polhukam Mahfud MD untuk memolisikan kasus dugaan kebocoran putusan MK seperti diungkap pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mendapat perlawanan dari politikus Partai Demokrat.
Benny K Harman dalam unggahannya di Twitter centang biru, Senin (29/5/2023), menilai Denny melakukan langkah itu agar MK tak tak membuat keputusan sesat dan menyesatkan jalan demokrasi Indonesia.
"Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat," tulis B K Harman.
Ia pun mempertanyakan langkah Mahfud yang ingin melaporkan Denny. Benny berdoa agar polisi kuat dan berani menjadi alat kekuasaan.
"Prof Mahfud mau peralat polisi utk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar Pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yg sewenang-wenang. #RakyatMonitor#," kicaunya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyayangkan pernyataan Denny Indrayana seputar informasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu. Informasi dari Denny Indrayana, ditegaskan Mahfud, menjadi preseden buruk.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kicau Mahfud MD lewat laman Twitter-nya, Ahad (27/7/2023) malam.
Polisi, kata Mahfud, harus menyelidiki info 'A1' (terkonfirmasi) yang katanya menjadi sumber Denny. Ini penting agar tidak jadi spekulasi yang mengandung fitnah.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," kata Mahfud menambahkan.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terlebih dahulu mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).