Pengendara yang Tabrak Santri di Ciamis tak Tergabung ke Komunitas Moge

Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

Republika/M Fauzi Ridwan
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo memberikan keterangan terbaru tentang pengendara moge yang tabrak santri di Ciamis, Sabtu (27/5/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengendara motor gede (moge) berinisial T (55 tahun) yang menabrak seorang santri Yayat (23 tahun) di Jalan Nasional, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5/2023) lalu dipastikan tidak tergabung ke dalam komunitas moge apapun. Pelaku mengikuti kegiatan Wing Day di Pangandaran sejak 26 hingga 28 Mei lalu merupakan seorang simpatisan.

"Tidak masuk dalam komunitas manapun hanya sekadar hobi motor besar datang meramaikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Senin (29/5/2023).

Ia mengatakan pelaku merupakan warga Jakarta dan berprofesi sebagai wiraswasta. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. "Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.

Ia mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (27/5/2023) lalu di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti melibatkan dua kendaraan bermotor. Yakni, Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. Moge tersebut memiliki mesin berkapasitas 1.400 cc.

"Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge," katanya.

Wibowo mengatakan pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada 26 hingga 28 Mei lalu. Mereka merupakan simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan.

"Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan," katanya.

Saat rombongan sebanyak 16 moge hendak pulang ke Jakarta Sabtu (27/5/2023) lalu, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh.

"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," katanya.

Setelah pelaku mengetahui peristiwa itu viral langsung menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Ahad (28/5/2023). Wibowo menambahkan kondisi korban saat ini sudah membaik.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler