Polda Bali Klarifikasi: Unggah Konten Kenakalan Bule di Medsos tidak Dilarang

Sebelumnya Kapolda Bali menyinggung UU ITE terkait viralnya video kenakalan bule.

Instagram BaliLivin
Sebuah video viral memperlihatkan dua orang warga asing atau bule memakai seragam ojek daring dan berkendara ugal-ugalan di Seminyak, Bali. Belakangan marak unggahan konten di media sosial berisi kenakalan-kenakalan wisatawan asing di Bali. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyampaikan klarifikasi terkait larangan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra untuk mengunggah kenakalan WNA di media sosial hanya yang berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5/2023) mengatakan, mengunggah kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

Baca Juga


"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, mem-posting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Satake.

Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake.

Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut. Satake menjelaskan, imbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.

Satake menjelaskan selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (ilegal akses) yang memanfaatkan media sosial. Adapun konten yang boleh viralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri atau pun pemerintah seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas atau pun ketidakadilan lainnya.

"Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana," katanya.

Karena itu, Satake meminta agar apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi atau pun pornoaksi dan asusila lainnya, langsung melaporkan tanpa harus diviralkan melalui media sosial karena hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut seperti KUHP, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, cybercrime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), di wilayah masing-masing.

 

Karikatur opini UU ITE DiKaji - (republika)

 

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Ahad (28/5/2023) mengatakan kaitan dan peran serta masyarakat dan juga perilaku memviralkan kelakuan WNA juga terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu Jayan.

Putu Jayan juga menyebutkan masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.

Jayan Danu menegaskan, masyarakat semestinya melaporkan tindakan nakal wisman. Bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata. Ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata. Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

"Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana," ujarnya.

 

Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler