8 Fraksi DPR Gelar Pertemuan Bahas Potensi Proporsional Tertutup
Delapan fraksi di DPR menyuarakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, delapan dari sembilan fraksi di DPR menggelar pertemuan tertutup pada Selasa (30/5/2023) pagi. Pertemuan tersebut membahas peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu).
Delapan fraksi tersebut berharap, sembilan hakim MK objektif jelang putusannya yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 31 Mei 2023. Apalagi, delapan fraksi yang ada di DPR sudah menyuarakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup.
"Kami tetap konsisten mendukung bahwa Pemilu 2024 ini harus terlaksana dengan sistem terbuka dan kemudian saya berkeyakinan bahwa sembilan hakim konstitusi itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia menegaskan, banyak partai politik yang sudah menyiapkan pemilihan legislatifnya dengan berlandaskan sistem proporsional terbuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menyiapkan berbagai mekanisme pencoblosan sesuai dengan sistem tersebut.
"Saya kira sembilan hakim konstitusi itu tetap akan menjaga marwah MK yang pernah memutuskan sistem pemilu ini di tahun 2008, saya kira itu kan keputusan resmi konstitusi. Saya kira kalau berubah, itu juga nanti banyak pertanyaan-pertanyaan kenapa hal yang sama yang sudah final dan banding itu diubah lagi," ujar Doli.
Di samping itu, pencoblosan Pemilu 2024 tersisa sekira sembilan bulan lagi. Perubahan mendadak menjadi sistem proporsional tertutup hanya akan menimbulkan kekacauan dalam sistem politik jelang kontestasi.
"Jadi kita harus melihat bahwa kalau kita merubah secara tiba-tiba di tengah perjalanan yang prosesnya sudah cukup panjang, ini akan menimbulkan implikasi yang tidak sedikit," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Mantan menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengeklaim telah mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan informasi tak resmi tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya mengikuti pemberitaan media massa bahwa Denny membocorkan putusan MK atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. Kendati begitu, kata dia, KPU tidak akan berpegang pada informasi dari Denny tersebut karena tidak diketahui kebenarannya.
"KPU pegangannya nanti kalau sudah ada putusan MK dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar. Kalau yang sekarang ini (bocoran Denny), wallahualam, kita tidak tahu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023) lalu.
Menurut Hasyim, hanya Denny yang mengetahui kebenaran klaim bocoran putusan MK tersebut. Karena itu, sepatunya Denny menyampaikan kepada publik supaya persoalan ini menjadi jelas.