Sri Mulyani Serahkan Enam Nama Calon Bos OJK ke Presiden

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua jabatan baru di DK OJK.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyerahkan enam nama hasil seleksi calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (30/5/2023) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyerahkan enam nama hasil seleksi calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (30/5/2023) di Istana Kepresidenan Jakarta. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua jabatan baru di DK OJK.

Baca Juga


Jabatan itu yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Sri Mulyani menjelaskan, proses seleksi telah berjalan sejak 29 Maret 2023. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan seleksi. Sebanyak delapan orang pun terpilih mengikuti seleksi akhir yakni wawancara.

“Delapan orang terakhir wawancara dan afirmasi 28 Mei, dari delapan orang kami menyampaikan ke Presiden enam nama. Enam nama yang telah lolos yang dibawa atau direkomendasikan ke Presiden,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK.

 

 

Setelah keenam nama tersebut diserahkan, selanjutnya Presiden akan memilih empat nama untuk disampaikan kepada DPR. Kemudian, DPR memiliki waktu hingga 45 hari untuk melakukan fit and proper test.

“Dengan keenam nama yang kami sampaikan ke Presiden, Presiden akan menyampaikan ke DPR empat nama, dua nama untuk masing-masing kepala eksekutif yang kemudian DPR dalam waktu maksimal 45 hari melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi. Sehingga akan ada dua nama yang akan lolos dari DPR,” jelas Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden masih memiliki waktu hingga 16 Juni untuk menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR. Sesuai amanat UU, nantinya dua kepala eksekutif Dewan Komisioner OJK akan dilantik Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2023. Menkeu memastikan, seluruh proses seleksi ini dilakukan dengan menjaga profesionalisme dan integritas.

“Kami semua tanda tangan pakta integritas, tidak ada konflik kepentingan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Sri Mulyani.

 

Berikut keenam nama calon anggota DK OJK yang diserahkan kepada Presiden, yakni:

Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Agusman

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Kementerian Keuangan, Adi Budiarso

Direktur PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PWC), Budi Santoso

PT Pefindo Biro Kredit, Hasan Fawzi

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono

 

Chief Executive Officer BNI Ventures, Mardianto Eddiawan Danusaputro

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler