BTN Bantu Nasabah KPR Selesaikan Sertifikat Bermasalah
BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berkomitmen menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah. Hal ini dibuktikan perseroan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan debitur. Maka itu, jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.
“Penyerahan sertifikat hari ini kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung, merupakan bentuk komitmen BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur BTN,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (1/6/2023).
Nixon LP Napitupulu menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun, karena komitmen BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," ujarnya.
Namun, ada beberapa developer yang bermasalah, sehingga di lapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai, tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas.
Nixon menyebut BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah credit operation division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifika, serta melakukan freeze kepada notaris/PPAT yang tidak perform. "Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ujarnya.
Selain membentuk Tim Task Force, ujar Nixon, BTN juga telah melakukan perjanjian kerja sama terkait percepatan penyelesaian sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN. "PKS antara BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatanganan dengan Kanwil BPN dan 206 kantor pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan kantor pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," katanya.
Per April 2023, kata Nixon, BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke ORI. Atas upaya BTN ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan apresiasi kepada BTN yang telah secara serius menyelesaikan masalah nasabah terkait sertifikat tersebut.
“Ombudsman sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” kata Yeka.
Yeka juga mengapresiasi divisi customer care division sebagai bentuk komitmen BTN untuk melayani pengaduan nasabah agar bisa cepat diselesaikan. Dengan bisa menyelesaikan pengaduan nasabah diharapkan masyarakat tidak melakukan pengaduan ke lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Ombudsman RI.
Menurut Yeka, pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara. Hal ini merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Ombudsman menilai BTN memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu pemerintah meningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.