Darurat Perdagangan Orang, Gus Imin Dorong UU TPPO Ditinjau Ulang

Gus Imin dukung Jokowi ingin merestrukturisasi Satgas TPPO

dok Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang ingin merestrukturisasi satuan tugas (Satgas) tim tindak pidana perdagangan orang.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang ingin merestrukturisasi satuan tugas (Satgas) tim tindak pidana perdagangan orang.


Pria yang akrab disapa Gus Imin itu menilai kebijakan Jokowi adalah langkah konkret di tengah maraknya perdagangan orang, terutama dengan modus rekrutmen pekerja migran di luar negeri.

"Ya tentu saya mendukung keinginan pak Jokowi yang ingin merestrukturisasi Satgas tindak pidana perdagangan orang. Ini bagus sebagai langkah memperkuat perlindungan untuk saudara-saudara kita, terutama yang PMI," kata Cak Imin di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Gus Imin juga meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera mengevaluasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan kematian pekerja migran selama bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta BP2MI untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran yang tengah dan akan bekerja di luar negeri, khususnya dalam mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal.

"Kalau dilihat dari data BP2MI saya kira Indonesia sudah masuk situasi darurat perdagangan orang. Dalam tiga tahun terakhir, per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau cacat," tutur Gus Imin.

Gus Imin pun mendorong payung hukum tindak pidana perdagangan orang untuk lebih diperkuat lagi. Wujudnya adalah mempertimbangkan untuk mengkaji kembali Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Salah satu yang perlu diperkuat tentu saja payung hukumnya (TPPO). Kita sudah punya Undang-undang TPPO, dan ini perlu ditinjau ulang karena modus operandi TPPO ini semakin beragam," ucapnya.

Ia juga mendorong pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk berkomitmen dalam mengungkap dan memberantas mafia TPPO, mengingat kasus TPPO di Indonesia cenderung seperti fenomena gunung es.

"Kasus-kasus yang terungkap hanya segelintir kejadian, dan nampaknya masih banyak kasus dan pelaku TPPO yang belum terungkap. Saya berharap pemerintah dan Aparat dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi pekerja migran, dengan membersihkan mafia TPPO," tukasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler