KRI Teluk Hading Terbakar, tak Ada Korban Jiwa
KRI Teluk Hading-538 sedang tugas patroli dan mengangkut total 119 penumpang.
REPUBLIKA.CO.ID, SELAYAR -- KRI Teluk Hading-538 mengalami kebakaran di perairan antara Pulau Bira dan Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/5/2023). Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) LaksmaTNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya kapal tersebut.
"Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.15 (Wita). Tidak ada korban jiwa," kata MadeWira.
Dia menjelaskan, insiden kebakaran terjadi saat KRI Teluk Hading-538 melaksanakan tugas patroli rutin di perairan Indonesia. Saat itu, KRI Teluk Hading-538 mengangkut total 119 penumpang, yang terdiri atas 62 kru kapal dan 57 prajurit TNI Angkatan Darat.
"Ada unsur Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pulau Terluar yang dibawa (dalam KRI Teluk Hading), 57 orang dari TNI Angkatan Darat. Jadi, total 119 penumpang, (terdiri atas) 62 kru dan 57 (prajurit) AD," kata Made Wira.
Dia menambahkan, proses pemadaman telah rampung dan saat ini KRI Teluk Hading-538 dalam proses penarikan ke pulau terdekat. "Sekarang sudah padam. Saat ini lagi proses penarikan ke daratan terdekat ke arah (Pulau) Selayar," ujarnya.
Hingga kini, TNI AL belum dapat mengumumkan penyebab kebakaran tersebut. Namun, TNI AL langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu. "Tim penyelidik akan memeriksa sebab kebakaran apa," ujar Made Wira.
KRI Teluk Hading-538 dilaporkan terbakar sekitar pukul 14.00 Wita di sekitar perairan Pulau Bira dan Pulau Selayar, Sulawesi Selatan. Posisi kapal terbakar ada di 8,9 nautical mile dari Pelabuhan Bira. Tim Basarnas dari Bantaeng, Sulawesi Selatan, langsung terjun ke lokasi untuk membantu penyelamatan dan pemadaman.
KRI Teluk Hading-538 merupakan kapal pendarat dan pengangkut logistik milik TNI AL yang dibeli oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Jerman pada tahun 1994. Kapal itu dibuat oleh VEB Peenewerft, Wolgast, untuk Angkatan Laut Jerman Timur pada tahun 1978.