Mario Dandhy Didakwa Penganiayaan Berat Secara Terencana

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan secara terencana.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Mario melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa, Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG. Perbuatan bertiga tersebut, kata jaksa di persidangan, pun dilakukan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler