Rancangan Perda Pengarusutamaan Gender Cegah Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
Pemda berupaya cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Perda (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. Aturan ini bertujuan agar masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diantisipasi dengan baik.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, aturan tersebut ditunjukkan untuk penguatan dan penyelesaian berbagai permasalahan kekerasan perempuan dan anak. "Sehingga ke depan kaum perempuan dan anak pun mendapat hak, perlindungan dan pembelaan yang sesuai aturan hukum," kata pria disapa Bung Edi ini usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (7/6/2023).
Menurut Bung Edi, keberadaan Ranperda Pengarusutamaan Gender ini termasuk wujud keseriusan serta bukti hadirnya pemerintah dalam masyarakat. Meskipun demikian, untuk menekan permasalah tersebut khususnya di lingkup rumah tangga menjadi tanggung jawab bersama. Jika tanpa dukungan berbagai pihak, maka hasilnya tidak akan optimal.
Bung Edi menilai keterlibatan TNI-Polri, lembaga swadaya masyarakat, ketua RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan berpengaruh besar. “Jika kita bergerak bersama, maka hasilnya pun akan maksimal,” jelasnya.
Sebelum disahkan menjadi perda, Ranperda Pengarusutamaan Gender ini akan dilakukan pembahasan serta pendalaman lebih lanjut dari beberapa poin penting. Panitia khusus dari DPRD Kota Malang nantinya akan membahas secara detail aturan tersebut. Dengan demikian, manfaat bagi masyarakat dapat dirasakan secara signifikan.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan hampir terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk Kota Malang. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sempat menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan pada 2022.
Berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online), pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278. Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus pada 2022. Jumlah aduan ini mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 459.094 kasus kekerasan dari berbagai daerah di Indonesia.