KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap di MA dari Staf Hasbi Hasan

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Tri Mulyani yang merupakan staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Kamis (8/6/2023). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca Juga


"Staf dari tersangka HH (Hasbi Hasan) dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan (Tri)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai dokumen yang disita. Dia hanya mengungkapkan, penyidik KPK juga meminta keterangan Tri terkait penugasan Hasbi selama menjabat sebagai sekretaris MA.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler