Menteri KP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor tak Sesuai Peruntukan
Impor ikan salem itu mengganggu permintaan ikan lokal asal Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel komoditas perikanan impor berupa ikan salem sebanyak 20 ton milik PT D di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Pasalnya, komoditas perikanan impor itu tidak sesuai peruntukan.
"Jadi ini bagian dari penegakan, kita berikan peringatan kepada ibu Ayen (pengelola, red.) karena ini ada ikan impor yang kita berikan izin memang khusus untuk para pemindang jadi tidak boleh ke pasar lokal," ujar Trenggono usai melakukan penyegelan ikan salem impor di Batam.
Dengan demikian, katanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha. Namun, ke depan bila diketahui kembali melakukan pelanggaran, maka akan berpengaruh ke rekomendasi neraca perdagangan yang berimbas pada izin impor.
Ikan salem impor yang berasal dari China ini, lanjutnya, akan melalui proses pengecekan lebih lanjut untuk menentukan penanganan selanjutnya. Trenggono menyebut, ada kebocoran distribusi ikan salem impor langsung masuk ke pasar lokal.
Sehingga, mengganggu permintaan ikan lokal asal Indonesia. Seperti kembung dan ikan tangkap lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengelola Keuangan PT D, Ayen menuturkan, ikan-ikan tersebut didapat dari importir Jakarta dengan iming-iming harga murah. Dia mengaku, tak tahu menahu bahwa ikan salem impor yang dijual seharga Rp 20 ribu per kilogram ini tak boleh langsung dijual ke konsumen.
"Saya kan ditawari orang Jakarta, ya dia bilang salem. Ya kita beli karena murah," ungkapnya.
Adapun ikan salem impor hanya boleh dimanfaatkan untuk industri pemindangan. Hal ini sesuai dengan komitmen KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.