In Picture: Dua Orang Ditangkap Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka TPPO di Jaktim dan Jakpus.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A (30 tahun) dan HCI (61 tahun), Jumat (9/6/2023).

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A (30 tahun) dan HCI (61 tahun), Jumat (9/6/2023).

Rep: Ali Mansur Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A dan HCI ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus TPPO di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).


Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka TPPO di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur dengan modus untuk menjadi pekerja migran Indonesia keluar negeri secara non-prosedural atau tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler