Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang
Penyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Kebun Binatang Bandung (Bazoga). Surat teguran ini terkait imbas dari tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Bandung Zoo sejak 2008 silam.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP 3. Jika pihak Bandung Zoo tidak juga mampu membayarkan tunggakan uang sewanya, maka Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan akan melakukan pengamanan aset.
"Jadi kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," kata Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).
Rasdian mengatakan, surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. Menurutnya, jika hingga pemberian SP 3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apapun, maka Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.
"Kalau sudah SP 3 tidak lagi ada spanduk atau apapun langsung pengamanan aja, karena itu sudah mencangkup tiga, aspek hukum, administrasi dan fisik," ucap Rasdian.
Adapun lahan yang akan menjadi sasaran penyegelan memiliki luas 13,9 hektare. Penyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023 yang telah memenangkan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah lahan kebun binatang Bandung.
Berdasarkan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 mencapai sebesar Rp 17,1 miliar.
"Kami berlandas pada putusan pengadilan, kita sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah itu milik pemkot. Jadi, kita sudah punya bukti kepemilikan itu," ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, perjanjian sewa lahan kebun binatang Bandung antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa telah terjadi sejak 1970. Selama hampir empat dekade (1970-2007) pembayaran sewa berjalan lancar, namun pada 2008 hingga 2013 Yayasan Margasatwa tidak lagi membayarkan uang sewa.
Pada 2013, pengelola Bandung Zoo sejatinya telah mengajukan pelanjutan sewa, namun Pemkot Bandung meminta mereka untuk melunasi tunggakan terlebih dulu. Molornya proses pembayaran membuat tunggakan selama lima tahun tersebut belum dilunasi hingga saat ini.