Pemprov Kalteng Rampungkan Dokumen Rencana Kerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Aksi mitigasi pada sektor FULO diharapkan menyumbang penurunan emisi karbon nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pada Desember 2022 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah merampungkan Dokumen Rencana Kerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Dokumen tersebut mencakup lima aksi mitigasi utama pada sektor FOLU (Forestry And Other Land Use) 2023–2030. Aksi ini antara lain penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan; pembangunan hutan tanaman; pengelolaan hutan lestari; rehabilitasi hutan; dan pengelolaan ekosistem gambut.
“Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, diharapkan sektor FOLU dapat menyumbang dalam menurunkan hampir 60 persen dari total target penurunan emisi nasional, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda Prov. Kalteng) Nuryakin saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2023, yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (12/6/2023). Rakornis tersebut dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan Rakornis ini merupakan salah satu sarana untuk melakukan evaluasi bersama terhadap hasil pembangunan kehutanan yang telah dicapai sebelumnya, serta membahas berbagai kendala dan persoalan yang dihadapi untuk kemudian mendapatkan solusinya, guna mendorong pembangunan kehutanan yang terus lebih baik lagi.
Sekda menjelaskan, FOLU Net Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.
“Ada dua hal krusial dalam upaya mengejar Net Sink 2030 dari sektor FOLU, yaitu menjaga hutan yang ada serta menanam lahan kritis. Caranya dapat beragam, mulai dari rehabilitasi, mengembangkan wisata alam, mengkreasi ekonomi masyarakat, dan juga mengelola hutan kemasyarakatan,” jelas Sekda dalam siaran persnya.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, penurunan emisi didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, untuk menjadi penyimpan atau penguatan karbon dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain pada tahun 2030.
Terkait hal tersebut, diterbitkanlah Keputusan Menteri LHK Nomor : 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan kepada semua yang hadir untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2023.
“Optimalkan sumber daya yang ada, karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, DBH-DR juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya, seperti pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining mengungkapkan, Rakornis ini mengambil tema ”Optimalisasi Kinerja Pembangunan Kehutanan Daerah Dalam Rangka Implementasi FOLU Net Sink 2030”.
“Rakornis bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rencana kerja FOLU Net Sink 2030 dalam program Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan pembahasan rencana kegiatan DBH-DR tahun 2024,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan Rakornis tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Hadir pula secara daring, Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muh Ahdiar Syahroni.