Berutang untuk Kurban, Bolehkah?

Apakah diperbolehkan seorang umat Muslim berutang untuk melaksanakan kurban?

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja memberi pakan hewan qurban di salah satu tempat penjualan hewan qurban di Jalan Soekarno Hatta, Cipamokolan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari Raya Idul Adha berkaitan erat dengan penyembelihan hewan kurban bagi umat Muslim. Bahkan, berkurban sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW.


Lalu, apakah diperbolehkan seorang umat Muslim berutang untuk melaksanakan kurban?Menurut Direktur Pusat Studi Konsultasi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta KH Mustain Nasoha, hal tersebut diperbolehkan.

Lalu, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa utang yang dimaksud yakni yang sesuai syariat Islam.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler