Berutang untuk Kurban, Bolehkah?
Apakah diperbolehkan seorang umat Muslim berutang untuk melaksanakan kurban?
REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari Raya Idul Adha berkaitan erat dengan penyembelihan hewan kurban bagi umat Muslim. Bahkan, berkurban sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Lalu, apakah diperbolehkan seorang umat Muslim berutang untuk melaksanakan kurban?Menurut Direktur Pusat Studi Konsultasi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta KH Mustain Nasoha, hal tersebut diperbolehkan.
Lalu, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa utang yang dimaksud yakni yang sesuai syariat Islam.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler