PLN Pastikan tak Membatasi Pemasangan PLTS Atap Oleh Pelanggan

Sebelumnya pemasangan PLTS atap dibatasi 10 sampai 15 persen dari total kapasitas.

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). PLN tidak akan membatasi pemasangan Pembangkit PLTS di atap oleh pelanggan.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PT PLN Tonny Bellamy memastikan PLN tidak akan membatasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap oleh pelanggan. Sebelumnya pemasangan PLTS atap dibatasi 10 sampai 15 persen dari total kapasitas listrik yang terpasang.

Baca Juga


"Tidak ada batasan lagi nantinya ke depannya," kata Tonny Bellamy pada Peluncuran Sistem Panel Surya di Kantor Pusat Blue Bird Group, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Hanya saja, ia mengatakan masih terdapat kuota untuk memastikan produksi listrik dari PLTS di atap dapat memenuhi kebutuhan listrik pelanggan. "Jangan sampai begitu malam tidak ada matahari terus kita kerepotan karena butuh pembangkit untuk menggantikannya. Ini lebih kepada sifatnya menjaga keandalan bersama agar tidak terjadi hal2 yg tidak diinginkan," katanya.

Ia mencatat sampai Mei 2023 ada 3.105 pelanggan dengan kapasitas 117 ribu megawatt peak (MwP) atau 80 persen dari permohonan pemasangan PLTS atap telah disetujui PLN.

"Saat ini pelanggan PLTS atap sudah mencapai 6.897 atau kurang lebih 7.000 pelanggan. Perkembangannya sangat luar biasa," katanya.

Sebelumnya Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna mengatakan pemerintah juga menargetkan pada 2060 kebutuhan energi di Indonesia dapat dipenuhi oleh sumber energi baru dan terbarukan. Sebanyak 708 pembangkit listrik yang berasal dari sumber EBT akan dibangun dan 400 di antaranya atau sebesar 60 persen berasal dari energi yang bersumber dari panel surya yang dilengkapi oleh baterai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler