Pusri Palembang Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi Hingga Juli 2023

Stok pupuk urea telah didistribusikan sebanyak 162 juta ton dan NPK 15 juta ton.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja memindahkan karung yang berisi pupuk urea bersubsidi ke atas mobil di gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/4/2023).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani hingga Juli 2023. Vice President Humas PT Pusri Palembang, Rustam Effendi, mengatakan hal tersebut didapatkan setelah pihaknya memastikan seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab Pusri di Pulau Jawa dan Sumatera sudah mendapatkan pasokan yang cukup.

Baca Juga


Pihaknya mencatat saat ini jumlah stok untuk pupuk urea telah didistribusikan sebanyak 162.457.002 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 15.529.840 ton.

"Stok pupuk yang tersedia itu dapat memenuhi kebutuhan petani selama tiga minggu ke depan atau hingga Juli 2023, jumlah stok tersebut melebihi ketentuan dari pemerintah yaitu pupuk Urea lebih dari 196 persen dan NPK lebih dari 121 persen," katanya, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, ia menyatakan, Pusri menjamin setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui perusahaan telah merealisasikan penyaluran pupuk urea bersubsidi sebesar 688.508 ton dan 158.133 ton untuk NPK bersubsidi. 

Menurut dia, dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi pihaknya selalu berpegang teguh pada prinsip 6 Tepat yang antara lain tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik Pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.

"Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani," kata Rustam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler