Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK: Masih Banyak Kerjaan Nih
Dewan mengaku aduan dugaan etik Firli tinggal menunggu telaah atau kajian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengambil keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas meminta waktu tambahan untuk memutuskan hal tersebut.
"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Tumpak menjelaskan, penentuan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik Firli dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro masih harus menunggu. Sebab, kata dia, sebagian anggota Dewas saat ini sedang bertugas di luar kota.
Tumpak mengaku, dua aduan itu kini tinggal menunggu telaah atau kajian, sebelum nantinya naik ke tahap sidang etik. Dia pun berjanji, Dewas KPK akan menyampaikan informasi selanjutnya ke publik jika penanganan laporan jtu sudah rampung.
"Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," ujar Tumpak.
Dewas KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.