Imigrasi Batam Imbau Warga Pakai Aplikasi M-Paspor untuk Hindari Calo

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi M-paspor di telepon pintar masing-masing.

Antara/Didik Suhartono
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor. Masyarakat diimbau menggunakan aplikasi tersebut untuk menghindari calo.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor imigrasi kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi M-paspor dalam pengurusan dokumen pembuatan atau perpanjangan paspor. Menurut dia, hal ini penting dilakukan untuk menghindari calo.

Baca Juga


"Jadi, melalui M-Paspor itu semuanya ada untuk proses registrasi sehingga tidak ada lagi calo-calo yang memanfaatkan proses pengurusan dokumen di Imigrasi," kata Kasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam Ikbal Bangsawan di Batam, Rabu (14/6/2023).

Dia mengatakan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di telepon pintarnya masing-masing. Setelah itu, pemohon pasporbisa melakukan pengisian formulir dan memasukkan data pribadi sesuai dengan data asli yang dimiliki pemohon.

Di aplikasi tersebut akan tertera jadwal dan sistem pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank atau loket yang telah ditunjuk. "Setelah itu, proses biometrik (pengambilan data-data), seperti pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, tentunya sesuai jadwal yang telah ditentukanmelalui aplikasi itu. Terus jangan lupa saat proses biometrik, pemohon harus membawa berkas asli, disertai fotokopi masing-masing satu lembar, kemudian berkas akan di verifikasi oleh petugas," katanya.

Sedangkan bagi warga yang tidak mengerti cara menggunakan aplikasi tersebut atau tidak memiliki telepon pintar bisa datang ke Kantor Imigrasi Batam untuk mengurus paspor. "Yang tidak mempunyai telepon pintar, silakan datang ke Kantor Imigrasi Batam, nanti ada petugas yang membantu untuk mendaftar secara online," kata Ikbal.

Dia mengatakan, saat ini belum ada penambahan kuota pembuatan paspor. Kuota untuk M-Paspor masih sebanyak 200 orang per hari, sementara untuk layanan prioritas kuotanya 50 orang per hari, seperti untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, warga lanjut usia di atas 60 tahun dan anak di bawah lima tahun.

"Untuk layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi Batam. Untuk pengurusan percepatan juga ada, baik itu paspor biasa yang biayanya Rp 350 ribu maupun E-Paspor yang biayanya Rp 650 ribu, keduanya ditambah biaya percepatan sebesar Rp 1 juta," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler