Lewat APHT, Bea Cukai Beri Kemudahan Pengusaha Hasil Tembakau Skala Kecil

Sasaran dari diterbitkannya peraturan ini adalah Industri kecil/menengah dan umkm.

Bea Cukai
Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus telah resmi menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) pertama di Indonesia.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus telah resmi menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) pertama di Indonesia. APHT ini diresmikan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau (HT) pada skala industri kecil dan menengah.

Baca Juga


Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Bobby Situmorang menjelaskan sesuai PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik hasil Tembakau, APHT adalah pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu agar lebih berkembang. Peresmian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 081/WBC.10/2023, Selasa (13/6/2023).

Bobby menjelaskan perubahan status KIHT Kudus menjadi APHT diberikan kepada Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera sebagai penyelenggara APHT. APHT Kudus berlokasi di lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK-IHT) Desa Megawon, Kecamaan Jati, Kudus dan memiliki luas lokasi sebesar 20 ribu meter persegi.

“Pemusatan ini adalah fasilitas dari pemerintah kepada pabrik kecil yang sebelumnya tersebar, menjadi terkonsentrasi di suatu tempat, sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat terus berkembang dan yang sebelumnya ilegal menjadi legal,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika menyampaikan bahwa Pemkab Kudus terus berupaya mendorong penyelenggara APHT untuk aktif menjalankan usahanya. “APHT ini adalah aset dari pemerintah. Saat ini kami juga sedang membangun sentra industri hasil tembakau (SIHT) di desa Klaring dengan menggunakan alokasi DBH CHT 2023,” ujarrnya.

Sementara itu, guna meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil, menengah dan usaha mikro, di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY sosialisasikan ketentuan APHT pada 15-19 Mei 2023. Sosialisasi ini digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten kota di Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Bobby menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan kota untuk membantu pemenuhan izin berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Sasaran dari diterbitkannya peraturan ini adalah Industri kecil/menengah dan umkm. Selain meningkatkan daya saing dari produksi hasil tembakau, diharapkan melalui peraturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha dan mengurangi BKC ilegal,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler