Gugatan Kadernya Ditolak MK, Puan: Kami Siap dan Sudah Melaksanakan Putusan Itu
PDIP mengaku sudah mendaftarkan bakal caleg ke KPU dengan sistem proporsional terbuka
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan bahwa partainya memang condong pada sistem proporsional tertutup untuk pemilu. Partainya memiliki kajian dari dampak positif terhadap sistem tersebut.
Namun, PDIP ditegaskannya taat pada peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"PDI Perjuangan taat konstitusi, PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan pemilu. Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan udah melaksanakan keputusan tersebut pada pemilu-pemilu yang lalu," ujar Puan di Plataran Senayan, Jakarta, Ahad (18/6/2023).
Partai berlambang banteng moncong putih itu juga sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, putusan MK tak memengaruhi dan mengganggu persiapan PDIP untuk Pemilu 2024.
"Itu yang menjadi posisi dari PDI Perjuangan, jadi proporsional terbuka ini akan kami jalani seperti pemilu-pemilu yang lalu dan dengan sudah diputuskan keputusan MK, tentu saja semua partai politik akan mengikuti keputusan tersebut," ujar Puan.
"Insya Allah akan semuanya mempersiapkan partainya masing-masing untuk mengikuti proporsional terbuka ini di semua partainya," ujar Ketua DPR itu menambahkan.
MK meminta kepada pembentuk undang-undang untuk tidak terlalu sering mengganti sistem pemilu yang berlaku guna memberikan kepastian kepada para pemilih dan peserta pemilu. "Pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain tidak terlalu sering melakukan perubahan," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sehingga, tutur Saldi melanjutkan, dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum. Hal lainnya yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang jika ingin melakukan perbaikan terhadap sistem pemilu yang berlaku adalah kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku.
"Terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ujarnya.