Bea Cukai Banjarmasin Gelar Operasi Rokok Ilegal

Bea Cukai ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal.

Bea Cukai
Kantor Bea Cukai Banjarmasin menggelar operasi rokok ilegal. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Bea Cukai Banjarmasin menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan menyasar penjualan rokok di pasar-pasar dan pedagang eceran.

Baca Juga


"Hasilnya kami temukan 6.200 batang rokok kena cukai hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal yang kemudian disita," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Senin (19/6/2023).

Menurut dia, pihaknya berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Oleh karena itu, katanya, operasi rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di daerah ini.

Tujuannya, kata dia, agar mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

"Di sisi lain, Bea Cukai ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai," ujarnya.

Selain penegakan hukum yang masif, Edy menyebut, perlunya edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan maupun sosialisasi sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna rokok legal.

Bahkan, katanya, Bea Cukai Banjarmasin sering mengunjungi para pedagang rokok, masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, dan kampanye di media sosial terkait rokok ilegal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler