Ridwan Kamil Beri Waktu Tim Khusus Investigasi Al Zaytun Selama 7 Hari
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan waktu pada tim khusus Al Zaytun selama 7 hari.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia mengatakan, tim itu terdiri atas unsur pendidikannya, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fikih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Dia menjelaskan, tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa (20/6) selama tujuh hari ke depan. Dia mengatakan tim itu dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespon keresahan yang ada di masyarakat, dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait Al Zaytun.
Untuk itu, dia pun meminta pihak Ponpes Al Zaytun bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu. Pasalnya, dia menyebut beberapa kali Ponpes Al Zaytun itu menolak pihak-pihak yang ingin melakukan konfirmasi.
"Yang terpenting dari kacamata pemerintah provinsi Jawa Barat kami harus menyelamatkan 5.000-an siswa jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum tentunya akan ada sebuah upaya upaya yang terukur," kata dia.
Sehingga untuk saat ini, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan atau tindakan apa pun karena akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi itu.
"Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayun atau verifikasi dulu," kata Ridwan Kamil.