Polisi Bakal Periksa Terlapor yang Ajak Berhubungan Badan untuk Urus Dokumen Kependudukan
Polisi akan memeriksa terlapor ajak berhubungan badan mengurus dokumen kependudukan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinisal SR yang dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh R perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.
"Kami jadwalkan pemeriksaan saksi pelapor dan pada saksi terlapor dan saksi lainnya," kata dia di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari para saksi dan mencari alat bukti serta pendukung lainnya. Apabila ditemukan unsur pidana maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung. Apabila kami temukan pidana akan tingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap dia.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SR diduga dimintai uang sebesar Rp 1 juta oleh perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R saat akan mengurus surat-surat akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP. Perangkat desa memberikan keringanan tidak perlu membayar uang tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.
Atas peristiwa itu, wanita tersebut melaporkan perangkat desa ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pada surat pengaduan yang dilihat, Rabu (21/6/2023) SR mengaku mendatangi ke kantor desa Banyusari untuk mengurus dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga.
Ia pun bertemu dengan seorang perangkat desa berinisial R yang meminta dana sebesar Rp 1 juta untuk mengurus dokumen tersebut. Wanita itu ditawari tidak perlu membayar dana tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat Rabu (21/6/2023).
Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung dengan nomor surat B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.