Inses di Bukittinggi, Zina Inses adalah Zina Terburuk
Para ulama membedakan hukuman bagi pelaku zina dengan inses.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini terungkap kasus inses yang melibatkan seorang ibu dan anaknya di Bukittinggi, Sumatra Barat. Kasus ini menggegerkan karena berlangsung dari sang anak remaja hingga dewasa.
Bagaimana Islam memandang inses? Zina dengan inses adalah dosa besar dan ini adalah zina yang paling buruk yang pernah ada. Para ulama membedakan hukuman bagi pelaku zina dengan inses.
Sebagian besar ulama berpendapat, pezina dengan inses atau mahramnya adalah seperti pezina dengan orang yang tidak sedarah.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, hukuman bagi pelaku zina dengan inses adalah dengan kematian. Ini berlaku apakah pelaku zina tersebut telah menikah atau belum. Dan harta yang dimilikinya menjadi milik baitul maal.
Pendapat tersebut didukung oleh berbagai dalil dalam ajaran Islam dan didukung pula oleh Imam Ibnu Al-Qayyim.
Selain itu, Guru Besar Fiqih dan Ushul Fiqih di Universitas Al-Quds Palestina, Hussam Affaneh menjelaskan, perzinahan inses adalah perzinahan yang paling cabul dan paling buruk karena melanggar larangan Allah SWT.
Syekh Ibnu Hajar Al Makki AL Haytami mengatakan, "Zina yang paling buruk adalah yang berhubungan dengan semua inses."
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra ayat 32)
Para ulama telah bersepakat bahwa ganjaran dosa kepada pelaku zina itu berbeda-beda. Misalnya ada ganjaran dosa bagi yang berzina dengan tetangga, atau bagi yang berzina dengan salah satu kerabat perempuan.
Diriwayatkan dari Miqdad bin Aswad:
في الحديث عن المقداد بن الأسود رضي الله عنه (أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لأصحابه: ما تقولون في الزنا؟ قالوا: حرَّمه الله ورسوله فهو حرام إلى يوم القيامة. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لأن يزني الرجل بعشرة نسوة أيسر عليه من أن يزني بامرأة جاره. فقال ما تقولون في السرقة ؟ قالوا حرَّمها الله ورسوله فهي حرام قال لأن يسرق الرجل من عشرة أبيات أيسر عليه من أن يسرق من جاره.) رواه أحمد والطبراني في الكبير والأوسط ورجاله ثقات.
Nabi Muhammad SAW bertanya kepada para sahabat, "Apa pandangan kalian tentang perzinahan?" Lalu para sahabat menjawab, "Allah SWT dan Rasul-Nya melarangnya sampai hari kiamat, dan larangan ini berlaku sampai hari kiamat."
Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Seorang laki-laki berzina dengan 10 wanita lebih mudah baginya ketimbang seorang laki-laki yang berzina dengan istri tetangganya..." (HR Ahmad dan Ath-Thabrani)