Sasar Semua Kalangan, Bea Cukai Semarang Sosialisasi Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Bea Cukai mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dengan sosialisasi.

Bea Cukai
Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Optimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2023 di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Bahas upaya gempur rokok ilegal, sosialisasi digelar di beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.

Baca Juga


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah, menyampaikan sosialisasi dilakukan pihaknya bersama berbagai pihak lainnya, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). “Beruntun sejak Maret lalu, sosialisasi pun kami tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti anggota ormas, tokoh masyarakat, pelajar, pedagang rokok, pengusaha barang kena cukai (BKC), dan masyarakat umum.”

Membahas DBH CHT, ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Alokasi DBH CHT pun harus direalisasikan sesuai PMK, di mana 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang Kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum dibidang cukai.

Haeni menegaskan, upaya penegakan hukum pun direalisasikan pihaknya salah satunya melalui sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal melalui berbagai media. “Terdapat beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok salah peruntukkan, dan rokok salah personalisasi,” tegasnya.

Selain itu, ia turut menjelaskan tenang dasar cukai hingga pengenalan desain pita cukai tahun 2023. Desain terbaru pita cukai tahun 2023 mengusung tema fauna endemik Indonesia, seperti Gajah Sumatera, Badak, Harimau Sumatera, Bekantan Kalimantan dan lainnya. Keasliannya pun dapat diperiksa secara kasat mata dengan menggunakan kaca pembesar atau sinar ultraviolet.  

“Pesan kami, kepada para peserta agar membagikan pengetahuan yang telah didapat kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan agar pengetahuan ini dapat semakin tersebar luas guna membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler