Kasus Al Zaytun Dilimpahkan ke Menko Polhukam, Ini Tugas Baru Ridwan Kamil
Kasus Al Zaytun kini ditangani Menko Polhukam, Ridwan Kamil menjaga kondusivitas.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun telah dilimpahkan kepada pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada akhir pekan lalu.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saat ini tinggal menjaga kondusivitas. Agar, tidak terjadi dinamika lanjutan usai pelimpahan tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan terjadi ekses yang bakal bergejolak, atas perkembangan persoalan tersebut.
"Terkait Al Zaytun tidak ada informasi baru. Silakan menunggu paparan teknis dari Pak Menko (Mahfud MD). Sudah ditarik di level Menko Polhukam. Tugas saya oleh Pak Menko hanya poin ketiga, mengamankan, menjaga kondusivitas sosial politik di wilayah Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Senin (26/6/2023).
Emil berharap, dalam waktu dekat pemerintah pusat sudah dapat memutuskan sesuai rekomendasi Pemprov Jabar, terkait polemik ini agar tidak berkepanjangan. Sebab dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas kondusivitas di tengah masyarakat.
Apalagi, kata dia, sejauh ini bukti-bukti otentik telah berhasil dihimpun dan telah dikantongi oleh Menko Polhukam, tinggal menunggu langkah lanjutan akan penyelesaian masalah ini.
"Dalam proses lanjutan, aspek hukumnya saja menjawab disana karena kalau harus menunggu, kita terombang-ambing oleh waktu yang tidak bisa ditentukan. Sementara bukti-bukti sudah begitu banyak, laporan masyarakat," katanya.
Sementara secara terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Iip Hidajat mengatakan, secara teknis tugas tim investigasi telah selesai usai pertemuan dengan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada Jumat sore, pekan lalu.
"Kita tujuh hari kerja, sampai Selasa. (Tugas tim investigasi) Sudah selesai karena diambil alih. Ada sisa waktu saja. Semua di pemerintah pusat. Pak Gubernur sudah menyampaikan ada pidana, adminsitrasi, pelanggaran hukum lainnya dan kondusivitas. Gubernur masalah kondusivitas. Itu yang akan kita kerjakan dan rapatkan sore ini," papar Iip.
Terkait kemungkinan adanya tugas tambahan bagi tim investigasi, Iip menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Polhukam. Tetapi yang pasti kata dia, Selasa ini tugas utama tim investigasi dipastikan berakhir.