Dakwaan Terdakwa Korupsi BTS tak Ungkap Peran Perusahaan Suami Puan Maharani

Dakwaan terdakwa kasus BTS 4G tidak mengungkap peran perusahaan suami Puan Maharani.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri). Dakwaan terdakwa kasus BTS 4G tidak mengungkap peran perusahaan suami Puan Maharani.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Basis Utama Prima (BUP), atau Basis Investmen perusahaan milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, tak ada disebut-sebut terlibat dalam dakwaan para terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Baca Juga


Dalam dakwaan tiga terdakwa, termasuk dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate yang sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus), Selasa (27/6/2023), nama, atau label perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu tak ada terungkap menjadi bagian dalam skandal korupsi tersebut.

Padahal dalam berkas para terdakwa itu, ada disebutkan nama tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS). Nama tersebut adalah orang kepercayaan Happy Hapsoro yang ditunjuk selaku Direktur Utama (Dirut) PT BUP.

Pada Kamis (15/6/2023), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Yusrizki di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena diduga bakal kabur ke luar negeri. Setelah ditangkap, Yusrizki, pun diumumkan sebagai tersangka kedelapan terkait skandal korupsi yang merugikan negara setotal Rp 8,03 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat mengumumkan ‘galak’ menyebutkan Yusrizki ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut PT BUP. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).

Kata Kuntadi, Yusrizki bersama perusahaannya, PT BUP adalah pihak yang melakukan pengerjaan power system pada penyediaan baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.

Selama pemeriksaan sejak Maret 2023, Yusrizki kerap diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN). 

 

Pun di dalam dakwaan para terdakwa, juga tak ada disebut-sebut Yusrizki terkait dengan KADIN. Dalam dakwaan Johnny Plate hanya disebutkan, tersangka Muhammad Yusrizki ada menerima uang Rp 50 miliar, dan 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 4,5 miliar terkait perannya dalam ‘bancakan’ proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Total kisaran Rp 95 miliar yang didapat Yusrizki tersebut, bagian dari kerugian negara Rp 8,03 triliun. Disebutkan dalam dakwaan, partisipasi Yusrizki dalam kasus tersebut memang menyangkut penyediaan baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS.

Partisipasi Yusrizki tersebut, melalui perintah dari Johnny Plate selaku menteri kepada Dirut BAKTI, Anang Achad Latif (AAL) yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, diberikan kepada Muhammad Yusrizki,” begitu dalam dakwaan.

Paket-1 sampai Paket-5 tersebut, terdiri dari 4.200 dalam pembangunan 7.904 titik menara BTS 4G sepanjang 2020-2022. Disebutkan juga kemudian, Yusrizki bertemu dengan Anang setelah perintah Johnny Plate.

Dalam pertemuan dengan Anang tersebut, Yusrizki menyodorkan tiga proposal pembagian proyek pengadaan BTS 4G ke delapan konsorsium yang sudah diaturnya. Disebutkan dalam dakwaan, Yusrizki meminta Anang menyetujui Konsorsium Fiber Home, Multi Trans Data (MTD) mendapatkan pengadaan Paket-1 dan Paket-2.

Pengadaan Paket-3 oleh Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan Surya Energi Indotama. Adapun Paket-4 dan Paket-5 diserahkan pengadaannya oleh Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE Indonesia. Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Anang tersebut, Yusrizki juga menyodorkan tiga perusahaan dalam pengadaan baterai, dan panel surya untuk infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.

Tiga perusahaan yang disodorkan Yusrizki tersebut, di antaranya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM). Perusahaan tersebut mengendalikan pengerjaan power system pada Paket-1 dan Paket-2. PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) untuk pengadaan power system pada Paket-3. Dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI) memegang subkontrak penyediaan power system pada Paket-4, dan Paket-5.

“Setelah PT EMM, PT BKU, PT IEI melakukan pengerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemmy Setjiawan hasil pengerjaan power system Paket-1 dan Paket-2. Juga senilai Rp 50 miliar dari Rohadi hasil pengerjaan power system Paket-3,” begitu dalam dakwaan.

 

Dalam sidang perdana pembacaan terdakwa para terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI, Selasa (27/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa pertama untuk disidangkan. Yakni terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, dan terdakwa Yohan Suryanto (YS).

Ketiga terdakwa itu didakwa terpisah menggunakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Khusus terhadap terdakwa Anang Latif, JPU menambahkan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010.

Terkait dengan peran tersangka Yusrizki, dan PT BUP, Pengacara PDI Perjuangan Yanuar Wasesa, atas kuasa hukum dari PT BUP membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G BAKTI.

Yanuar melalui keterangan resmi kepada wartawan pekan lalu  mengatakan, meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka. Namun peningkatan statu status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi. 

Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo.

 

“Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” begitu kata Yanuar, Jumat (23/6/223).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler