Sidang Diprediksi akan Seret Pihak-Pihak Lain ke Pusaran Kasus Johnny G Plate

Jaksa harus bisa menggali ke mana larinya kerugian negara triliunan rupiah.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (27/6/2023), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 8 triliun yang diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pakar hukum menyebut dana tersebut bisa mengalir kemana-mana sehingga kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain.

"Dengan asumsi ada kerugian negara, yang dikonstruksi oleh jaksa, dan jaksa bisa membuktikan bahwa memang mengalir kemana-mana, misalnya ke partai, kementerian, pejabat lain, atau pengusaha, ya iya (bisa menyeret pihak-pihak lain)," kata pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Menurut Fickar, lewat dakwaan tersebut, jaksa bisa terus menggali mengenai ke mana larinya aliran dana triliun rupiah tersebut. Hal itu bisa digali dari transaksi-transaksi yang terjadi dalam pengerjaan proyek juga kejelasan pekerjaan yang dilakukan. Sehingga dapat terungkap pula pihak-pihak yang tidak mengerjakan apa-apa namun dapat jatah.

"Kalau ada aliran dana ke tempat lain, politisi lain atau partainya itu bisa karena tahu penghasilan menteri tidak sebesar itu pasti uang yang digunakan atau alirkan uang yang tidak sah, kecuali uang itu diterima bagian dari pengerjaan proyek. Umpamanya ada proyek kementerian kemudian ada perusahaan rekanan yang mengerjakan, uang itu diterima atas transaksi bisnis, tapi kalau tidak ada transaksinya, tidak jelas pekerjaannya, orang lain terima itu sama saja dengan terima uang korupsi," jelas dia.

Dia berharap hakim yang menangani kasus tersebut dapat independen, terutama jika memang ada pihak-pihak yang bakal terseret dalam kasus korupsi. Hakim juga diharapkan tidak terpengaruh dengan masalah tahun politik atau Pemilu 2024.

"Karena ini tahun politik bisa juga dijadikan alat menjatuhkan partai politik bisa juga sebaliknya," tutur dia mewanti-wanti.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membeberkan temuan empat klaster dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua lembaga penyelidik partikelir tersebut mendesak agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret semua pihak-pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan empat klaster tersebut terdiri dari kelompok di pihak Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Klaster kedua dari pihak lembaga pengawas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga adanya klaster pemborong. Serta terakhir di klaster keempat, adalah para makelar kasus yang ‘bergentayangan’ di lingkungan kejaksaan untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.

“Keempat klaster-klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6/2023). 

 


 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya. 

Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain. Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno dalam persidangan tersebut.

Perhitungan kerugian tersebut didasari oleh laporan yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap jaksa. 

JPU meyakini Johnny G Plate bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum. JPU merinci nominal uang yang diperoleh para terdakwa dalam sidang kali ini. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap jaksa.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa lain bakal disidangkan pada pekan depan.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. 

Johnny G Plate menolak mentah-mentan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Johnny mengklaim akan membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa, Majelis Hakim menanyakan kepada Johnny apakah memahaminya. Johnny menimpali Majelis Hakim bahwa dirinya tak terlibat kasus korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya ngerti tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Majelis Hakim mensinyalkan keberatan Johnny sebaiknya disampaikan dalam eksepsi. "Soal itu nanti lah," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri. 

Johnny bahkan dengan percaya diri menyatakan bakal membuktikan tak terlibat kasus korupsi. Eks sekjen Partai Nasdem itu akan coba membuktikan kata-katanya setidaknya dalam pengajuan eksepsi pekan depan. 

"Ya nanti akan saya buktikan," ujar Johnny. 

Majelis hakim mengingatkan kubu Johnny agar mengikuti panduan yang berlaku dalam pengajuan eksepsi. Majelis hakim mewanti-wanti agar isi eksepsi tak mengandung pokok perkara. 

"Akan eksepsi terhadap formalitas surat dakwaan? Saya ingatkan jangan nyinggung pokok perkara pasti kami tolak," ujar Fahzal. 

"Kami akan ajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Johnny. 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler