Tim Postmortem Disebar ke Tempat Penyembelihan Hewan Kurban di Bandung
Tim postmortem berupaya memastikan kondisi kesehatan hewan dan daging kurban.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jawa Barat, menyebar tim postmortem ke lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban di 30 kecamatan, Kamis (29/6/2023). Tim tersebut melakukan pemeriksaan pascapenyembelihan, untuk memastikan kelayakan daging atau bagian lain hewan kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat.
Sebelumnya DKPP Kota Bandung sudah mengerahkan tim untuk pemeriksaan antemortem hewan untuk kebutuhan kurban. Memasuki hari Idul Adha, Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, dinasnya mengerahkan tim untuk pemeriksaan postmortem.
Menurut Gin Gin, ada 167 petugas dari DKPP yang disiapkan untuk pemeriksaan postmortem. Ditambah tenaga dari Fakultas Kedokteran Hewan Unpad dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Total ada sekitar 200 orang yang disebar ke lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban, yang mencapai kurang lebih 1.962 titik. Gin Gin mengatakan, tim kembali memastikan kondisi kesehatan hewan kurban. “Hari ini kita juga akan lanjutkan pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dipotong,” ujar dia, Kamis (29/6/2023).
Sebelum hari H Idul Adha, Gin Gin mengatakan, petugas sudah memeriksa 16.152 hewan untuk kebutuhan kurban. Ia mengakui ditemukan hewan ternak yang kondisinya sakit. “Sebagian besar memang kondisinya sehat dan layak. Hanya sebagian kecil yang tidak sehat atau tidak layak,” kata dia.
Gin Gin mencontohkan hewan ternak yang sakit mata atau pincang. “Itu juga disebabkan bukan oleh penyakit berbahaya, tapi hanya penyakit ringan, seperti sakit mata, sakit lambung, karena dipengaruhi oleh perjalanan ternak yang hampir sebagian besar datang dari luar Kota Bandung. Bisa jadi karena masuk angin, salah makan, dan sebagainya,” ujar dia.
Menurut Gin Gin, ada juga hewan ternak yang dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan karena masalah usia. “Yang tidak layak disebabkan usia yang belum mencapai umur minimal karena hewan kurban harus memenuhi batas umur yang ditentukan,” kata Gin Gin.