Bareskrim Polri Amankan 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Butir Ekstasi dari Tiga Kota di Indonesia

Bareskrim amankan 13 orang tersangka dalam peredaran narkoba di Indonesia.

Prayogi/Republika
Para tersangka dan bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan di tiga lokasi ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi. Sebanyak 13 orang tersangka pun berhasil diamankan.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler