OKI Ingin Ada Hukuman Internasional untuk Cegah Penodaan Alquran

Aksi pembakaran Alquran dilakukan di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm.

Alquran dibakar, ilustrasi. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengatakan pada Ahad (2/7/2023), diperlukan hukum internasional untuk mencegah insiden penodaan Alquran.
Rep: Dwina Agustin Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengatakan pada Ahad (2/7/2023), diperlukan hukum internasional dan tindakan kolektif lainnya untuk mencegah insiden di masa depan yang melibatkan penodaan terhadap Alquran. Desakan ini muncul usai Salwan Momika merobek dan membakar  Alquran di Swedia pada momen hari pertama Idul Adha.

Baca Juga


“Kita harus mengirimkan pengingat terus-menerus kepada komunitas internasional mengenai penerapan hukum internasional yang mendesak, yang jelas melarang advokasi kebencian agama,” kata Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim Taha dikutip dari Alajzirah.

Polisi Swedia memberikan izin untuk imigran asal Irak itu melakukan aksinya. Izin tersebut diberikan dengan alasan kebebasan berekspresi dijamin di bawah konstitusi Swedia.

Dalam menyetujui izin protes oleh pengungsi Irak, polisi Swedia mengatakan, mungkin tindakan Momika memiliki konsekuensi kebijakan luar negeri. Namun risiko keamanan tidak berarti permohonan harus ditolak oleh petugas keamanan. Namun setelah pembakaran, polisi menuduh Momika melakukan agitasi terhadap kelompok etnis atau bangsa.

Tindakan di luar Masjid Pusat Stockholm memicu kecaman internasional, termasuk protes besar di Irak dan negara-negara di Timur Tengah yang memanggil duta besar Swedia. Iran bahkan memutuskan menahan diri untuk tidak mengirim duta besar baru ke Swedia sebagai protes atas insiden tersebut.

“Meskipun prosedur administrasi untuk menunjuk duta besar baru untuk Swedia telah berakhir, proses pengiriman mereka telah ditunda karena pemerintah Swedia mengeluarkan izin untuk menodai Alquran,” ujar Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler